Desa Tirem Terindikasi Langgar Permendesa, Jalan Beton Retak Baru Seumur Jagung
Serang, Banten – Proyek pembangunan rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Angsana, Desa Tirem, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan publik. Pasalnya, meski baru rampung, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan berupa retakan di sejumlah titik.
Hasil pemantauan media di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek ini tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), petunjuk teknis, maupun spesifikasi (juknis) yang telah ditetapkan. Indikasi pekerjaan asal-asalan menjadi sorotan utama.
Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Wijiyanto alias Hendrick, turut angkat bicara. Ia mengaku telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tirem melalui WhatsApp. Namun, pihak TPK enggan memberikan penjelasan rinci dan justru mengarahkan Hendrick untuk menghubungi pihak lain seperti lurah atau pendamping desa.
“Ini menunjukkan bahwa Ketua TPK tidak transparan dan terkesan ingin lepas tanggung jawab. Lempar batu sembunyi tangan,” tegas Hendrick.
LSM Siliwangi Bersatu menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Serang. Mereka menilai dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian negara menjadi alasan kuat untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Transparansi, akuntabilitas, dan mutu pekerjaan adalah hak masyarakat. Jika dana publik digunakan, maka proses dan hasilnya wajib diawasi bersama,” tegas Hendrick.
Jika mengacu sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang dan Permendesa, setiap proyek yang dikelola oleh desa harus dipersiapkan secara matang, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan teknis, agar hasil pekerjaan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Regulasi dan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) mengatur rencana pembangunan desa serta prioritas penggunaan Dana Desa. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara menyeluruh, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 79 mengatur tentang penyusunan perencanaan pembangunan desa, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
-
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023
- Menetapkan rincian prioritas penggunaan Dana Desa secara nasional.
-
Peraturan Menteri Keuangan
- Mengatur tata kelola Dana Desa, termasuk mekanisme alokasi, penggunaan, dan penyaluran.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
- Memerintahkan agar Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan Permendesa PDTT, Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan sebagai berikut:
-
Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Meliputi penyediaan air bersih, sanitasi, perumahan layak huni, dan layanan kesehatan. -
Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
Seperti pembangunan jalan desa, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya. -
Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal
Termasuk penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengembangan produk unggulan desa, serta pemasaran hasil produksi lokal. -
Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Seperti pengembangan energi terbarukan, pengelolaan sampah, dan pelestarian lingkungan hidup. -
Penanggulangan Bencana
Untuk kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam. -
Pemberdayaan Masyarakat
Meliputi pelatihan keterampilan, peningkatan kapasitas aparatur desa, dan program pemberdayaan perempuan serta kelompok rentan.
Perencanaan Pembangunan Desa
Penyusunan rencana pembangunan desa wajib mengacu pada RPJM Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Musyawarah desa menjadi forum utama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan program-program yang dibiayai melalui Dana Desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Desa Tirem maupun Inspektorat Kabupaten Serang.
Catatan: Dokumentasi temuan ada di Arsip Media Cyberbanten