Jangan Ada Pembiaran! Jalan Pengampelan Kini Mulus Berkat Program PUPR Kota Serang

Daftar Isi


Serang – Warga Kelurahan Pengampelan serta pengguna jalan apresiasi Pemkot Serang. Jalan penghubung antara Kelurahan Pengampelan dan Pabuaran yang sebelumnya rusak parah, kini telah mulus setelah diperbaiki melalui program pemeliharaan rutin Bina Marga Dinas PUPR Kota Serang.

Kondisi jalan yang dulu kerap dikeluhkan karena mirip kubangan sawah kini telah diaspal (hotmix) dan kembali dapat digunakan dengan nyaman oleh masyarakat. Perbaikan ini diharapkan mendorong kelancaran aktivitas warga dan perekonomian lokal.

Namun, di samping itu warga khawatir kerusakan akan terulang jika tidak ada pengawasan terhadap kendaraan berat milik PT Koresia Bahana Sejati (KBS), yang diduga kerap melintas dengan muatan melebihi kapasitas. Warga meminta kepada Dishub Provinsi Banten dan aparat penegak hukum bertindak tegas jangan sampai ada pembiaran terjadi.

“Jalan ini dibangun dari uang negara, jangan sampai dirusak kendaraan bertonase besar. Pemerintah sudah memperbaiki, kini saatnya dijaga bersama,” tegas salah satu warga.

Aturan dan Sanksi

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 30 Tahun 2021, setiap kendaraan wajib mematuhi batas muatan sesuai kelas jalan:

  • Kelas III: sumbu terberat maksimal 8 ton
  • Kelas Khusus: sumbu terberat maksimal 10 ton

Pasal 307 UU LLAJ menyebutkan pelanggaran dapat dikenakan denda atau pidana.

Masyarakat berharap ada pemasangan rambu batas muatan dan pengawasan rutin untuk menjaga jalan tetap awet. Kepentingan umum harus lebih diutamakan daripada kepentingan bisnis semata.