Konflik Pernyataan Pejabat Kota Serang: Asda 1 dan Kasatgas, Proyek Sawah Luhur Dianggap Ilegal dan Legal

Daftar Isi


Kota Serang, — Kasatgas Kota Serang, Wahyu Nurzamil, dinilai tidak memahami secara jelas asal-usul proyek pengurugan tanah di wilayah Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Penilaian tersebut mencuat dalam audiensi antara perwakilan Aliansi Pamungkas Banten dan LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang pada Senin (30/6/2025). Dalam forum itu, Wahyu menyatakan bahwa proyek tersebut telah mengantongi izin dari pusat melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA).

Namun, pernyataan Wahyu bertolak belakang dengan penjelasan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, yang sebelumnya dalam kutipan media Penaslutan menyebut bahwa proyek tersebut ilegal dan akan segera ditertibkan secara paksa.

Aktivis Babay Muhedi menyayangkan perbedaan pandangan antara Kasatgas dan Asda I tersebut. Ia menilai hal ini menimbulkan kebingungan publik terkait legalitas proyek pengurugan di Kasemen.

"Jangan sampai ada kebohongan publik dalam forum terbuka. Ini bisa memicu kegaduhan di tengah masyarakat Kota Serang," tegas Babay.

Ia menambahkan, apabila hasil audiensi (30/06) dan pembahasan isu-isu strategis tidak membuahkan hasil jawaban yang konkret dalam waktu dekat, pihaknya bersama para aktivis akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Serang minggu depan.

Seruan Perubahan

Aliansi Pamungkas Banten menyerukan kepada Wali Kota dan DPRD Kota Serang agar lebih serius, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan amanah rakyat. Seluruh elemen pemerintah daerah diharapkan berpihak pada kepentingan masyarakat dan meninggalkan praktik yang merugikan publik.

"Kami mendukung pembangunan Kota Serang, namun harus menuju kota yang madani, maju, berbudi, dan bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN),” tutup Babay.