LBH SUHAMA resmikan kantor di Universitas Banten
Daftar Isi
Lembaga Bantuan Hukum Suara Hati Masyarakat (LBH SUHAMA) gelar rapat terbatas dan peresmian kantor baru di lingkungan universitas Banten (05/07) yang dihadiri oleh jajaran pengurus DPP dan DPD Banten, dalam sambutannya Asep Sudrajat selaku ketua DPD SUHAMA Banten mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan di universitas Banten yang telah memfasilitasi kantor untuk kegiatan LBH.
LBH SUHAMA diharapkan mempunyai peranan penting dalam upaya penegakan hukum bagi masyarakat luas dan tidak mampu. Keberadaan LBH SUHAMA bukan semata hanya mempopulerkan gagasan bantuan hukum semata, namun juga memenuhi kebutuhan masyarakat akan hukum secara luas, Mulai dari saluran menampung masalah dan keluh kesah, menyalurkan tuntutan masyarakat, hingga membantu membela masyarakat kurang mampu di jalur hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 16/2011 bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang memang layak untuk mendapatkan bantuan hukum.
Asep juga menerangkan bahwa konsep bantuan hukum selalu dihubungkan dengan cita-cita negara, yang mana bahwa hukum dapat diakses oleh semua masyarakat yang mampu atau pun tidak mampu.
Dalam konteks kenegaraan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi masyarakatnya akan sadar hukum,
Sehubungan dengan hal itu, kehadiran LBH SUHAMA dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami hukum.
Pihak universitas Banten mengharapkan kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SUHAMA dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat yang mengadukan permasalahannya dalam hal terlibat dalam rangkaian proses hukum, ketika berhadapan dengan kepentingan negara dalam suatu perkara hukum, atau sewaktu berhadapan dengan instrumen negara yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dan proses peradilan.
Kami berkomitmen bahwa jajaran pengurus LBH SUHAMA baik ditingkat pusat maupun daerah siap menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU 16/2011 yang menerangkan bahwa tugas-tugas LBH diantaranya Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. mewujudkan hak konsultasi segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun bantuan yang diberikan oleh LBH SUHAMA Mulai dari masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi). Lalu, bantuan hukum dalam hal menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.