LSM Siliwangi Bersatu Tegaskan Komitmen Kawal Program PTSL 2025 di Kota Serang
KOTA SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi Bersatu kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung kesuksesan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di wilayah Kota Serang.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Acara tersebut berlangsung dengan lancar dan penuh antusias dari warga setempat, khususnya para penerima sertifikat tanah yang telah lama menanti kejelasan legalitas atas kepemilikan tanah mereka.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Pengampelan, Tuti Sumiyati, beserta jajaran staf kelurahan, Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang Bachrudin Beka, serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga penerima manfaat program PTSL.
Dalam sambutannya, Lurah Tuti Sumiyati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan program PTSL, khususnya kepada LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang yang dinilai aktif menjembatani aspirasi masyarakat," ungkapnya.
"Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang yang telah menggulirkan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPN dan juga kepada LSM Siliwangi Bersatu yang selalu hadir membantu warga, mulai dari proses pengajuan hingga pendampingan teknis di lapangan. Program PTSL ini sangat membantu masyarakat kami,” ujar Tuti.
Sementara itu, Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bachrudin Beka, menegaskan bahwa lembaganya akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan program PTSL 2025 berjalan sesuai aturan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kota Serang.
“LSM Siliwangi Bersatu berkomitmen kuat untuk terus menjembatani masyarakat dengan pemerintah, khususnya dalam hal pelaksanaan program PTSL. Kami siap mengawal dari awal hingga akhir agar prosesnya berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bachrudin.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan elemen pendamping seperti LSM, diharapkan pelaksanaan PTSL tahun 2025 di Kota Serang dapat berjalan lebih baik, menyeluruh, dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan serta kepastian hukum bagi pemilik lahan.