Penyidik Polresta Serang Kota: Laporan Dugaan Pungli dan Perusakan Pasar Baros Masih Tahap Pemeriksaan
Daftar Isi
KABUPATEN SERANG — Laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan perusakan aset negara di Pasar Baros, Kabupaten Serang, yang dilayangkan LSM GP2AM ke Polres Serang sejak 19 Mei 2025, masih dalam tahap pemeriksaan. Selasa 01 Juli 2025.
Penyidik Polres Serang, Egi, saat dikonfirmasi via telepon pada Senin (23/6), mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
"Siang Pak, sesuai dokumen yang Bapak kirim, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan. Orang yang Bapak kirim fotonya sudah dimintai keterangan sebagai admin. Kami juga masih akan meminta keterangan dari pihak lainnya,” ujar Egi.
Salah satu pihak yang turut dipanggil oleh penyidik juga membenarkan hal tersebut.
"Kami sedang sibuk, Bang. Dipanggil-panggil penyidik terus,” katanya.
Ketua LSM GP2AM Provinsi Banten, Jaylani, berharap Polresta Serang serius dalam menangani laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk dokumen foto penerimaan uang, daftar pungutan, dan dokumentasi bangunan pasar yang diduga dirusak sebelum adanya serah terima.
"Kami berharap Kapolres Serang serius menangani laporan dugaan pungli ini. Bukti-bukti sudah kami serahkan, dan laporan kami sudah berjalan hampir dua bulan,” tegas Jaylani.