Rabat Beton di Desa Panyirapan, Volume Terindikasi Berkurang 20 Meter: Inspektorat dan Kejari Serang Diminta Turun Tangan

Table of Contents


Kabupaten Serang – Proyek pembangunan rabat beton yang berlokasi di Kampung Korosok RT 16 RW 06, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Muncul dugaan manipulasi volume pekerjaan yang berdampak pada potensi kerugian negara, serta persoalan etika karena adanya rangkap jabatan oleh anak kepala desa sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Dari hasil investigasi yang dilakukan tim, indikasi ditemukan adanya selisih volume pekerjaan sekitar 20 meter, yang secara hitung-hitungan teknis berarti berkurangnya sekitar 9 meter kubik dari total betonisasi yang direncanakan.

Berdasarkan papan informasi proyek, rabat beton dirancang sepanjang 290 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 15 cm (0,15 meter). Namun, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan panjang jalan hanya 270 meter, sedangkan lebar dan tinggi sesuai spesifikasi.

Perhitungan volume:

  • Volume berdasarkan papan proyek: 290 m × 3 m × 0,15 m = 130,5 m³
  • Volume hasil pengukuran lapangan: 270 m × 3 m × 0,15 m = 121,5 m³
  • Selisih volume: 130,5 m³ – 121,5 m³ = 9 m³

Jika mengacu pada harga satuan cor beton (ready mix) beserta ongkos pekerjaan sekitar Rp1 juta per m³ (standar pelaksanaan desa di wilayah Banten), maka potensi kerugian negara mencapai:

9 m³ × Rp1.000.000 = Rp9.000.000

Itu pun baru dari sisi volume beton saja, belum termasuk kemungkinan mark-up harga satuan, material, hingga biaya upah pekerja yang bisa menambah besar potensi kerugian.


Rangkap Jabatan oleh Anak Kepala Desa Dinilai Langgar Etika

Selain soal teknis volume, masalah lain yang muncul adalah dugaan rangkap jabatan dalam struktur pelaksana proyek. Dian, yang disebut-sebut sebagai Ketua TPK, ternyata adalah anak kandung kepala desa sekaligus menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan dan Pembangunan di desa tersebut.

Saat dikonfirmasi pada 13 Juli 2025, Dian mengklaim bahwa dirinya hanya staf perencanaan dan bukan Ketua TPK.

“Masalah volume jalan ini sudah sesuai. Tim monitoring dari kecamatan juga sudah turun. Masyarakat tidak mempermasalahkan. Saya bukan TPK, saya hanya staf perencanaan desa,” ujar Dian.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Oom Gombrowi, Wakil Ketua BPD Desa Panyirapan.

“Dian itu Ketua TPK, anak kepala desa, dan merangkap sebagai Kasi Pemberdayaan. Ini jelas menabrak etika pemerintahan dan prinsip transparansi. Bagaimana mungkin proyek bisa diawasi objektif jika pelaksananya anak kades sendiri?” ungkap Oom.


Pihak Kecamatan Akui Kekurangan Volume Tapi Biarkan Proyek Lanjut

Pernyataan mengejutkan datang dari Atin, Kasi Ekbang Kecamatan Baros, yang mengakui adanya kekurangan volume namun tetap mengizinkan proyek untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Volume rabat beton memang kurang. Tapi karena dianggap mendesak, tetap dilanjutkan. Saya sudah catat, tapi catatannya di rumah,” ujar Atin, yang juga menyebut bahwa pihak desa membuat prasasti proyek meski pekerjaan belum rampung.

Sikap ini dianggap mencederai prinsip pengawasan teknis dan memberi kesan adanya pembiaran terhadap penyimpangan penggunaan dana publik.


LSM GPPAM dan LSM Siliwangi Bersatu: Ini Dana Publik, Bukan Dana Keluarga

Ketua LSM GPPAM Kabupaten Serang, Ma’mun, mengecam keras dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, terutama terkait rangkap jabatan dan kurangnya ketegasan pengawasan dari kecamatan.

“Jangan mentang-mentang anak kepala desa, lalu bisa pegang banyak jabatan dan proyek. Ini uang negara. Masyarakat memang tidak paham teknis, tapi kita tidak boleh diam. Ini bukan dana keluarga,” tegas Ma’mun.

Ia juga menyindir pihak kecamatan yang lebih menyalahkan prasasti proyek daripada fokus pada kekurangan volume yang jelas-jelas berdampak pada keuangan negara.


Desakan Investigasi oleh Inspektorat dan Kejari Serang

Wijiyanto Ketua LSM Siliwangi Bersatu, Melihat berbagai kejanggalan, mulai dari kekurangan volume, dugaan penyimpangan wewenang, hingga lemahnya pengawasan teknis, publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang segera turun melakukan audit investigatif.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, akan menimbulkan preseden buruk dan mencoreng semangat transparansi dalam pengelolaan Dana Desa yang diamanatkan oleh pemerintah pusat demi pemerataan pembangunan.

(Red/Tim)