Aksi Premanisme Berkedok Penagihan Masih Berkeliaran: Motor Warga Dirampas di Jalan, Kapolda Banten Diminta Bertindak Tegas
Serang, Banten – Praktik premanisme yang berkedok penagihan utang kembali terjadi di wilayah Banten. Seorang warga Kota Serang, Hajijah, mengaku menjadi korban perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector (yang dikenal sebagai "matel") pada Senin, 14 Juli 2025, di ruas Jalan Nasional Serang–Jakarta, tepatnya di kawasan Legok, Kota Serang.
Kepada media, Hajijah mengungkapkan bahwa dirinya dicegat oleh beberapa orang tak dikenal saat berkendara, lalu digiring ke sebuah tempat yang disebut sebagai kantor matel. Tanpa penjelasan yang jelas, kendaraan miliknya—sepeda motor Honda Beat bernopol A 5017 DD—diambil secara paksa, sementara dirinya disuruh pulang begitu saja.
“Iya bilangnya dibawa ke kantor matel, saya disuruh pulang, motor saya diambil. Padahal tinggal dua bulan lagi lunas,” keluh Hajijah.
Indikasi Melawan Hukum, Bukan Penagihan
Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Saat tim media mencoba menelusuri keberadaan kendaraan, seorang pria inisial AN, yang disebut sebagai admin dari PT BGP, membenarkan bahwa unit kendaraan telah diserahkan ke kantor pembiayaan Kredit Plus cabang Tigaraksa.
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, penagihan utang wajib dilakukan sesuai prosedur hukum. Pengambilan kendaraan secara paksa di jalan raya bukan mekanisme penagihan, melainkan bisa dikategorikan sebagai perampasan, bahkan tindakan pidana.
Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 365 KUHP: Tentang perampasan disertai kekerasan atau ancaman, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 368 KUHP: Tentang pemerasan, jika pengambilan disertai tekanan atau paksaan.
- Pasal 378 KUHP: Tentang penipuan, dapat diterapkan kepada perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi tanpa dasar hukum atau tanpa jaminan fidusia yang terdaftar.
Jaminan Fidusia Harus Terdaftar
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012, setiap perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia atas kendaraan yang dikreditkan. Tanpa pendaftaran fidusia, eksekusi kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi melalui debt collector di jalan.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut dan malah mengandalkan surat perjanjian di bawah tangan, sehingga membuka ruang bagi pelanggaran hukum oleh oknum penagih.
Masyarakat Desak Kapolda Banten Bertindak Tegas
Kasus yang menimpa Hajijah menjadi bukti bahwa praktik premanisme berkedok penagihan utang masih marak di wilayah Banten. Warga berharap Kapolda Banten segera turun tangan menindak tegas pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat.
“Ini bukan penagihan, ini perampasan. Aparat hukum harus menindak tegas. Jangan biarkan warga terus menjadi korban,” tegas Hajijah.
Publik menilai, jika kasus seperti ini terus dibiarkan, maka tidak hanya merusak rasa keadilan di masyarakat, tapi juga mempermalukan penegakan hukum yang seharusnya melindungi rakyat, bukan memihak kepada perusahaan leasing nakal dan debt collector yang bertindak sewenang-wenang.