Tim Hukum Paseba Tangerang Utara Siap Gugat Gubernur Banten ke PTUN

Table of Contents


Kabupaten Tangerang, 22 Juli 2025 — Perkumpulan Paseba Tangerang Utara menyatakan kesiapannya menggugat Gubernur Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten secara definitif. Gugatan ini akan diajukan setelah sebelumnya Paseba menyampaikan keberatan administratif atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 104/TPA/2025 yang ditandatangani pada 1 Juli 2025.

Ketua Umum Paseba Tangerang Utara, H. Imam Fachrudin, menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan perangkat hukum telah disiapkan untuk mendampingi proses gugatan tersebut.

“Alhamdulillah, gugatan terhadap Gubernur Banten sudah kami siapkan dan, insya Allah, akan segera kami daftarkan ke pengadilan,” ujar Imam saat dihubungi wartawan pada Senin (22/7).

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten, agar senantiasa berjalan secara transparan, bersih, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Kami justru mendukung visi Pak Gubernur dalam memberantas KKN. Sebagai bagian dari masyarakat, kami memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawalnya,” tambahnya.

Untuk memperkuat upaya hukum tersebut, Paseba Tangerang Utara telah membentuk Tim Hukum Khusus yang diberi kuasa penuh untuk menangani perkara ini. Tim tersebut diketuai oleh Muhammad Saleh Marasabessy, SH, MH, dan beranggotakan sejumlah advokat profesional, antara lain:

  • Syafei Tuankota, SH, MH
  • Dedi Suherman, SH
  • Saepudin, SH
  • Lukman Hakim, SH
  • H. Eman Sulaeman, SH
  • Misar, SH
  • Eny Febriyanti Siregar, SH
  • Madnur, SH, MH
  • Anwarudin, SH

Ketua Tim Hukum Paseba, Muhammad Saleh Marasabessy, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan kesiapan timnya dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh organisasi.

“Insya Allah, mulai hari ini kami akan bekerja secara serius menyusun materi gugatan dengan lengkap dan profesional. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjalankan amanah dari Paseba,” tegasnya.

Paseba menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran aktif masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.