Unit PPA Polresta Serang Kota Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu SMA Negeri

Table of Contents


Serang – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang, pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Pelaporan resmi kami terima pada Jumat malam, 11 Juli 2025, pukul 23.00 WIB. Korban datang melapor dengan didampingi orang tua dan pihak P2TP2A Kota Serang,” ujar Kompol Salahuddin.

Sebelum pelaporan, Unit PPA bersama P2TP2A telah melakukan investigasi awal serta memberikan pendampingan dan pemahaman kepada korban serta keluarga mengenai hak-hak korban, khususnya terkait perlindungan, keamanan, dan privasi.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 17.15 WIB di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial S.L. (19), seorang siswi asal Link. Kelunjukan, mengaku mengalami tindakan tak senonoh dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Tiga orang saksi telah dimintai keterangan, yakni:

  • P.S. (57), Ibu Rumah Tangga, warga Perumahan Golden Paradise;
  • H.A. (44), Pegawai Negeri Sipil, warga Taman Graha Asri;
  • M.R. (18), Karyawan Swasta, warga Komplek Bumi Agung Permai.

Laporan ini juga merupakan respons atas maraknya pemberitaan di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Kasus ini disangkakan berdasarkan:

  • Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak;
  • Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik Unit IV PPA telah menerima dan mencatat laporan secara resmi, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi guna pendalaman dan pengembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.

Kompol Salahuddin menegaskan bahwa Polresta Serang Kota berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara serius sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya demi melindungi hak-hak korban,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan.

-->