Cacat Dokumen di Tender Renovasi Gedung Banten, Pokja Disebut Kerja Asal

Table of Contents
CyberBanten — Proses tender Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor untuk pekerjaan Renovasi Gedung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten kembali menuai sorotan. Tender yang sebelumnya sempat ditolak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) karena cacat dokumen, kembali ditayangkan melalui SPSE Banten pada Jumat (8/12) pukul 10.00 WIB dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.689.190.000, berdasarkan data SPSE Banten.

Salah satu poin yang menjadi sorotan terdapat pada dokumen “Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi”. Pada poin kedua, tertulis bahwa PPK berasal dari Bidang Cipta Karya dan tahun anggaran yang digunakan adalah 2023, padahal seharusnya PPK adalah DP3AKB dengan tahun anggaran 2025.

Kiswandi, Direktur Permasalahan Hukum dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Perkumpulan Bocah Pribumi Banten, menilai kesalahan ini merupakan kecerobohan fatal panitia Pokja UKPBJ Setda Provinsi Banten, khususnya Pokja.409-DP3AKB-PK.

Dalam dua bulan ini saja, ada empat tender yang harus diulang karena kesalahan dokumen pokja. Seharusnya pokja segera melakukan adendum dokumen dan mengakui kesalahannya sebelum masuk tahap evaluasi. Kinerja dan kredibilitas panitia benar-benar dipertaruhkan. Saya berharap Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Banten segera membenahi personil pokja yang kerjanya asal jadi,” tegas Kiswandi.

Senada dengan itu, Asep Sudrajat, mahasiswa hukum Universitas Banten, menegaskan bahwa dokumen tender harus memenuhi kaidah hukum yang berlaku. Menurutnya, meski surat pernyataan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021) maupun Perka LKPP, tetap harus disusun dengan teliti karena termasuk dalam “dokumen lainnya” yang menjadi persyaratan tambahan dalam tender.

Kesalahan redaksi seperti ini tanggung jawab penuh panitia pokja. Mestinya mereka melibatkan inspektorat atau APIP untuk mengkaji ulang dokumen agar tidak berakibat fatal terhadap jalannya tender. Kalau dibiarkan, citra UKPBJ Setda Banten akan rusak di mata pelaku pengadaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, panitia Pokja belum dapat dikonfirmasi karena nama personil Pokja.409-DP3AKB-PK belum diketahui.
-->