Pajak untuk Rakyat: Bapenda Banten Edukasi Warga Soal PKB, BBNKB, dan Manfaatnya
SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan.
Acara tersebut menghadirkan perwakilan dari berbagai unsur, di antaranya Polres Serang Kota yang diwakili Aipda Aat Hidayat selaku Baur Samsat, serta Bahtiar Rustandi, Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Dalam pemaparannya, Aipda Aat Hidayat mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberikan pembebasan denda dan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
“Sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil misalnya, hanya sekitar Rp375.000 ditambah biaya SNSK Rp300.000,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan balik nama kendaraan, terutama bagi kendaraan bekas. Hal ini untuk menghindari risiko hukum apabila kendaraan digunakan dalam tindak pidana, sebab yang akan dicari adalah pemilik terdaftar di dokumen resmi.
Sementara itu, Bahtiar Rustandi memaparkan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat berdasarkan undang-undang yang bersifat memaksa tanpa imbalan langsung, namun hasilnya kembali ke masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan gratis untuk SMA/SMK negeri, hingga layanan publik lainnya,” ujarnya.
Bahtiar juga menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang dikelola provinsi, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Rokok
- Pajak Alat Berat (PHB)
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MPLB)
Melalui kegiatan ini, Bapenda Banten berharap kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak semakin meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat optimal dan pembangunan berjalan lebih baik. (Atiyah/Red)