Tender Rp54 Miliar, Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa UKPBJ Banten Disorot
Table of Contents
Serang – Perkumpulan Bocah Pribumi Banten mempertanyakan kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Banten yang dinilai tidak transparan dalam proses pengadaan. Lembaga ini menilai, UKPBJ memiliki peran sentral dalam memastikan pengadaan barang/jasa berjalan sesuai aturan, namun justru diduga terlibat praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua Perkumpulan Bocah Pribumi Banten, Asep Sudrajat, menyoroti tender Pembangunan Jalan Banten Lama–Tonjong pada tahun 2022 dengan nilai HPS Rp54,68 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Delta Batarajaya Jasa Konstruksi dengan nilai kontrak Rp51,85 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan dugaan persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia pemenang tender, dan konsultan pengawas, yang ditandai dengan penggunaan private IP address yang sama.
“Tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang penggunaan IP address yang sama. Namun, jika kesamaan ini terjadi bersamaan dengan pola log in dan log out yang berurutan saat unggah dokumen, itu patut dicurigai sebagai indikasi persekongkolan atau pengaturan tender,” tegas Asep.
Persekongkolan tender dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melanggar prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, khususnya Pasal 22, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Direktur Permasalahan Hukum Perkumpulan Bocah Pribumi Banten, Kiswandi, mendesak DPRD Banten untuk menggunakan kewenangannya melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap UKPBJ. Ia menilai, dugaan persekongkolan tersebut diperparah dengan penyusunan dokumen pengadaan yang tidak profesional sehingga memicu tender ulang dan pembatalan sejumlah paket pengadaan dari tahun 2022 hingga 2025.
Perkumpulan Bocah Pribumi Banten juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Banten, menuntut transparansi dan akuntabilitas UKPBJ dalam menjalankan tugasnya.