Proyek Irigasi Rp 40,9 Miliar di Banten Rawan Dikorupsi, Aliansi Pamungkas Banten Minta PUPR Awasi Penuh
CyberBanten — Deretan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Pandeglang dan Lebak senilai total Rp 40.975.360.000 yang dibiayai APBD 2025 kini menjadi sorotan publik. Aliansi Pamungkas Banten secara tegas mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan penuh, demi mencegah potensi penyimpangan dan praktik KKN.
Data yang diperoleh tim investigasi menyebutkan:
Kabupaten Pandeglang (Total Pagu: Rp 24.647.680.000)
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cilemer — Rp 7.715.800.000
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sata — Rp 9.044.880.000
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cisangu Atas — Rp 7.887.200.000
Kabupaten Lebak (Total Pagu: Rp 16.327.680.000)
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cibinuangen — Rp 8.612.080.000
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cikoncang — Rp 7.715.600.000
Ketua Aliansi Pamungkas Banten Babay Muhedi menyatakan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah ini rentan dimainkan oleh oknum kontraktor maupun pihak internal jika tidak diawasi ketat.
"Kita bicara proyek besar yang menyangkut hajat hidup petani. Kalau dikerjakan asal-asalan, yang rugi bukan hanya pemerintah, tapi ribuan petani yang bergantung pada air irigasi," ujarnya.
Aktivis Pamungkas Banten menilai, indikasi kongkalikong dalam tender, mark-up anggaran, hingga penggunaan material di bawah standar kerap terjadi pada proyek konstruksi berskala besar. Karena itu, PUPR Provinsi Banten diminta untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pengawasan harian, dan membuka informasi progres pekerjaan kepada publik.
Selain itu, mereka juga mengingatkan agar mekanisme lelang tidak hanya menjadi formalitas. "Kalau pemenang proyeknya sudah diatur sebelum tender dimulai, itu jelas merugikan negara dan melanggar hukum," tegasnya.
Perkumpulan Aktivis Aliansi Pamungkas Banten berkomitmen melakukan pemantauan independen di lokasi pekerjaan dan tidak segan melaporkan temuan ke aparat penegak hukum jika ada bukti penyimpangan.