Satuan OPD Provinsi Banten Disorot, Koalisi Lembaga Banten Akan Gelar Aksi Besar-besaran

Table of Contents
BANTEN – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten mendapat sorotan tajam. Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) berencana menggelar aksi unjuk rasa damai pada pekan depan. Beberapa instansi yang akan menjadi fokus kritik antara lain Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, serta Dinas PUPR Provinsi Banten.

Menurut Aminudin, Koordinator KOLEBBAT, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi aset dan keuangan negara. Karena itu, masyarakat harus berani menyampaikan kritik terhadap instansi pemerintah baik di daerah maupun pusat.

“Jika ada kebijakan yang tidak memihak rakyat, maka harus kita sampaikan. Jangan sampai hasil pajak rakyat digunakan tidak tepat sasaran dan hanya menguntungkan pihak tertentu,” tegas Aminudin.

Aminudin menilai penggunaan anggaran APBD 2025 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tidak tepat sasaran. Ia mencontohkan, anggaran sebesar Rp2,07 miliar digunakan untuk pembelian LED Videotron Outdoor All In One Display 6.0 Signage 267 Inchi di lingkungan KP3B, sementara Rp1,8 miliar dialokasikan untuk peresmian RSUD Cilograng dan RSUD Labuan.

Selain itu, pada 2024 tercatat anggaran makan dan minum mencapai Rp1,8 miliar. Menurutnya, pengeluaran tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN/APBD yang telah ditetapkan pada 22 Januari 2025.

“Sudah jelas Inpres itu mengatur efisiensi dengan memangkas belanja non-prioritas, seperti kegiatan seremonial, studi banding, publikasi, dan perjalanan dinas luar negeri sebesar 50 persen. Namun Dinas Kesehatan justru melakukan sebaliknya,” tambahnya.

Selain Dinas Kesehatan, KOLEBBAT juga menyoroti pengelolaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten. Mereka menduga sejumlah paket pekerjaan dengan metode e-purchasing tidak tepat sasaran dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat.

“Pada 2024, pengadaan barang di DLH sempat diperiksa BPK Banten karena adanya dugaan kelebihan anggaran dan ketidaktransparanan. Maka kami minta Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten mengevaluasi kembali agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melawan hukum,” ujar Aminudin.

KOLEBBAT juga menyoroti kinerja Kanwil ATR/BPN Banten serta Kantah ATR/BPN Kabupaten Serang terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sejak 2022 hingga 2024, program PTSL di beberapa wilayah tak kunjung selesai. Bahkan ditemukan dugaan hilangnya puluhan sertifikat di Kelurahan Kilasah dan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Selain itu, ada dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum RT terhadap penerima manfaat.

“Program PTSL tahun 2018 di salah satu desa di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, hingga kini juga belum diberikan kepada yang berhak. Ada yang sudah jadi, tapi belum ditandatangani satgas.

Ia menegaskan, Kanwil ATR/BPN Banten dianggap lalai dalam mengawasi kinerja bawahannya sehingga program prioritas Presiden sejak 2017 hingga 2024 banyak yang mangkrak. (Red/Bye)