Vendor PT Inanda Indah Brand FiberStar Disorot, Aliansi Pamungkas Banten Pertanyakan SOP Pemasangan Tiang Internet di Kota Serang

Table of Contents


Kota Serang — Aliansi Pamungkas Banten mempertanyakan legalitas perusahaan penyedia jasa layanan internet yang beroperasi di wilayah Kota Serang. Sorotan ini salah satunya tertuju pada PT Inanda Indah, pemenang tender atau pelaksana dari brand/merk FiberStar, yang saat ini tengah melakukan pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan internet di sejumlah titik.

Aktivis Pamungkas Banten, Masturo yang kerap di sapa Bang Sambo, mengungkapkan bahwa pada salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pihaknya menemukan aktivitas pemasangan tiang internet oleh vendor yang diduga berasal dari PT Inanda. Saat dimintai keterangan mengenai regulasi dan prosedur perizinan, pelaksana di lapangan diduga disebut tidak dapat menunjukkan dokumen SOP terkait izin lingkungan maupun persetujuan dari dinas terkait.


“Silakan tanya Pak Minda sebagai waspang, kami hanya kerja. Untuk kedalaman pemasangan tiang katanya 1,30 meter, tapi saat dicek hanya 50 cm,” ujar Sambo menirukan keterangan pekerja di lokasi.

Saat dikonfirmasi, Minda yang disebut sebagai waspang oleh pekerja, justru mengarahkan kepada orang lain, yang bertanggung jawab dalam hal di lapangan serta perijinan," tegas Minda.

Sambo menilai, dugaan pemasangan tiang dengan kedalaman yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi membahayakan warga. Tiang yang tidak kokoh dikhawatirkan dapat roboh sewaktu-waktu, terlebih saat terkena angin kencang atau beban kabel yang berat.

Ia menegaskan, pemasangan tiang internet bukan hanya persoalan penopang kabel fiber optik, tetapi juga menyangkut regulasi PAD serta keselamatan masyarakat. Tiang-tiang tersebut harus menggunakan material sesuai standar dan dipasang dengan prosedur teknis yang berlaku.

Lebih lanjut, pemasangan infrastruktur telekomunikasi wajib mengantongi izin resmi dari pihak berwenang, mulai dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, pemilik lahan, hingga instansi seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Sambo menambahkan, jika mengacu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan UU Telekomunikasi (UU No. 36 Tahun 1999):

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek telekomunikasi, termasuk pemasangan jaringan telekomunikasi. Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi mengatur tentang kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh izin dalam melakukan kegiatan usaha. Pasal 47 UU Telekomunikasi menjatuhkan sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Jika terbukti melanggar, Aliansi Pamungkas Banten berencana melaporkan aktivitas ini ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Kominfo. Langkah ini, kata Sambo, sejalan dengan upaya pemerintah kota serang untuk menertibkan penyelenggara ISP ilegal, khususnya di Pulau Jawa termasuk di Banten yang menjadi pusat aktivitas penyedia jasa internet.

“Aliansi Pamungkas Banten juga akan melakukan aksi di kantor DPUPR Provinsi Banten, Kominfo Banten, dan Kantor Wali Kota Serang,” tegasnya.

Prosedur Perizinan Pemasangan Tiang Internet
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perizinan pemasangan tiang provider internet diatur oleh DPMPTSP atau dinas yang menangani perizinan di daerah. Selain itu, diperlukan rekomendasi dari sejumlah instansi terkait, antara lain:

  • Dinas PUPR: Memeriksa tata letak dan kesesuaian pemasangan tiang dengan rencana tata ruang kota.
  • Dinas Perhubungan (Dishub): Memastikan pemasangan tiang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
  • Dinas Lingkungan Hidup: Menilai potensi dampak pemasangan tiang terhadap lingkungan sekitar.

Persetujuan dari warga, RT/RW, dan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga menjadi salah satu persyaratan wajib, terutama jika pemasangan dilakukan di area pemukiman.

Penyedia layanan internet berkewajiban memastikan seluruh perizinan telah terpenuhi sebelum pemasangan dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP berwenang melakukan penertiban, termasuk pencabutan tiang dan pemutusan kabel. Warga yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak penyedia layanan.