Bank Banten Ramai Digeruduk Massa, Pertanyakan Izin PBG dan SLF, Sebut Ada Kejanggalan
Kota Serang – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Moral Anti Korupsi (GMAKS) serta ormas KKPMP menggeruduk gedung Bank Banten, Rabu (25/9/2025). Mereka mempertanyakan kelengkapan perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang diduga belum dimiliki pihak Bank Banten.
Dalam orasinya, Ketua Umum GMAKS Banten, Saeful Bahri, menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). Ia menegaskan, pemeriksaan teknis mutlak dilakukan untuk memastikan kondisi bangunan, sistem keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan sesuai standar regulasi.
Massa juga menyoroti peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam proses penerbitan SLF. Mereka mempertanyakan mekanisme pengajuan, penerimaan, hingga rekomendasi yang seharusnya berasal dari dinas teknis.
Selain itu, massa mendesak Satpol PP agar bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran, misalnya gedung beroperasi tanpa SLF atau tidak memenuhi ketentuan teknis bangunan.
Menurut massa, pengawasan seharusnya dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu:
- Pemeriksaan Awal (Penerbitan SLF): dilakukan setelah pembangunan selesai, sesuai Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018.
- Pemeriksaan Berkala (Perpanjangan SLF): dilakukan menjelang masa berlaku SLF habis, dengan kewajiban pemilik mengajukan perpanjangan.
- Penegakan Hukum: pemerintah daerah melalui rekomendasi dinas teknis dapat memberikan sanksi melalui Satpol PP jika ditemukan pelanggaran.
Massa menilai pihak Bank Banten tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan yang diminta, bahkan dianggap mengabaikan tuntutan. “Ada yang janggal, seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Saeful.
Tak hanya Bank Banten, massa juga menyoroti Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Mereka mendesak adanya transparansi atas sejumlah kegiatan yang digelar dinas tersebut, serta meminta aparat penegak hukum memeriksa izin pelaksanaannya. Aksi ini disebut sebagai langkah untuk mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan proyek di lingkungan Pemprov Banten.
Sebagai tindak lanjut, massa berencana menggelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur Banten. Mereka juga akan mendesak evaluasi terhadap pegawai Bank Banten yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban administratif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Banten maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas tuntutan massa.