Diduga Ada Pungutan di MAN 1 Kota Serang, Kanwil Kemenag Didesak Copot Kepsek

Table of Contents


Serang – Puluhan massa yang tergabung dalam Badak Banten menggeruduk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Senin (30/9/2025). Aksi tersebut digelar untuk menyoroti dugaan adanya pungutan di MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 1 Kota Serang yang dinilai membebani peserta didik.

Padahal, sebagai sekolah negeri, MAN 1 Kota Serang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Karena itu, wali murid dan massa aksi menilai sekolah seharusnya tidak diperkenankan melakukan pungutan tambahan.

Dalam orasinya, koordinator lapangan aksi, Pitra, menyoroti beberapa hal, di antaranya dugaan pungutan sumbangan suka rela masjid sebesar Rp2 juta per siswa, khususnya untuk kelas X. Selain itu, muncul pula dugaan pungutan untuk pemesanan seragam dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp2 juta.

“Kami meminta Kepala Sekolah MAN 1 Kota Serang segera mengklarifikasi serta menghentikan praktik dugaan pungutan tersebut dalam waktu paling lambat tiga hari,” tegas Pitra mewakili orang tua siswa.

Massa aksi juga mengingatkan sejumlah aturan yang melarang praktik pungutan, di antaranya:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
  • Permendikbud No. 17 Tahun 2010 yang menegaskan larangan sekolah menjual seragam atau mewajibkan pembelian melalui koperasi sekolah.
  • Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2020 yang mengatur larangan komite madrasah menjual buku, pakaian seragam, maupun memungut biaya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Massa menilai, dugaan pungutan di MAN 1 Kota Serang jelas melanggar aturan yang berlaku dan mencederai prinsip pendidikan yang seharusnya bebas dari pungli maupun beban biaya berlebihan.

Sayangnya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten tidak dapat menemui massa aksi. Hanya perwakilan Kemenag, Damanhuri, yang menerima audiensi. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan massa kepada pimpinannya dan segera memberikan jawaban resmi.

Massa aksi menegaskan akan kembali menggelar aksi serupa dalam waktu 2 x 24 jam bila tidak ada jawaban konkret dari Kemenag Provinsi Banten.