Janji 100 Hari Kerja Bupati Serang Dinilai Gagal, Mahasiswa Serang Selatan Bergerak

Table of Contents


SERANG – Forum Mahasiswa Serang Selatan (Formass) menggelar pernyataan sikap dengan melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Bupati Serang. Mereka menilai janji kampanye yang pernah digaungkan hanya tinggal kenangan, sementara kondisi daerah justru mengalami stagnasi bahkan kemunduran.

Dalam rilis yang diterima pada 14 September 2025, Formass menegaskan bahwa Kabupaten Serang tengah mengalami darurat kepemimpinan. Sektor pendidikan disebut diabaikan, terlihat dari rendahnya capaian pendidikan di wilayah Serang Selatan, dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP), hingga meningkatnya kasus pelecehan seksual di sekolah yang tidak pernah ditangani serius.

Selain itu, minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kecamatan Baros juga dikeluhkan, karena sering memicu kecelakaan lalu lintas. Infrastruktur pun dinilai tidak merata, salah satunya di Desa Damping yang disebut tertinggal jauh dari wilayah lain.

Di sektor lingkungan, Formass menyoroti buruknya pengelolaan sampah. Truk pengangkut sampah kerap menumpuk di depan kantor kecamatan hingga menimbulkan bau tidak sedap. Keberadaan Bojong Menteng sebagai lokasi TPST dalam Perda No. 5 Tahun 2020 juga dinilai sebagai bentuk kegagalan tata ruang berbasis lingkungan.

Tak hanya itu, mahasiswa juga menyinggung dugaan hilangnya aset daerah seperti Situ Rawa Enang dan Pasar Raut yang hingga kini tidak ditemukan. Mereka menduga ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan aset tersebut raib.

Formass menilai janji 100 hari kerja Bupati Serang tidak terealisasi, termasuk soal insentif RT, RW, dan perangkat desa. Pemerintah justru dinilai lebih sibuk memfasilitasi kepentingan swasta, membiarkan usaha tanpa izin tetap beroperasi, hingga adanya dugaan kebocoran anggaran retribusi pajak. Bahkan, mereka menuding adanya praktik setoran dari hiburan malam dan peredaran minuman keras kepada oknum pejabat Satpol PP.

Tuntutan Formass

Dalam pernyataannya, Formass mengajukan delapan tuntutan:

  1. Reformasi pendidikan secara menyeluruh dan transparan.
  2. Pemerataan pembangunan infrastruktur dasar di seluruh wilayah.
  3. Pembentukan TPSS di tiap desa dan kecamatan.
  4. Revisi Pasal 24 Perda RT/RW dan hapus Bojong Menteng sebagai lokasi TPST.
  5. Audit dan kembalikan aset daerah yang hilang, serta adili oknum yang terlibat.
  6. Realisasi janji kampanye dan janji 100 hari kerja Bupati.
  7. Penindakan tegas terhadap usaha yang melanggar izin.
  8. Pencopotan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang yang diduga menerima setoran dari hiburan malam dan miras.

Formass menutup pernyataan sikapnya dengan tegas: “Apabila suara rakyat tak lagi didengar, maka jalanan akan menjadi ruang diskusi terakhir kami.