Kejagung Tetapkan Mantan Mentri Pendidikan, Riset dan Teknologi NM Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Table of Contents


JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran Nadiem dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Sebelumnya, Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama sekitar 12 jam. Selanjutnya, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025) dengan durasi kurang lebih 9 jam. Hari ini menjadi pemeriksaan ketiganya hingga akhirnya penyidik menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat mengenai dugaan keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara NM sebagai tersangka.

Kejagung juga mengumumkan bahwa Nadiem akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sebelumnya ramai disorot publik karena nilai proyeknya yang mencapai triliunan rupiah dan ditemukan indikasi mark-up harga serta spesifikasi barang yang tidak sesuai. Penyidik Kejagung masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.