Pekerja Tanpa APD, Proyek Dindikbud Serang di SDN Cibonteng Tuai Kritik

Table of Contents


Serang – Pembangunan ruang kelas baru di SDN Cibonteng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dibiayai melalui APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp786,2 juta, mendapat sorotan terkait pelaksanaannya di lapangan.

Hasil pantauan menunjukkan bahwa saat kegiatan berlangsung, tidak terlihat keberadaan pihak pelaksana proyek. Selain itu, para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya, meskipun pada papan proyek tertulis imbauan “Utamakan Keselamatan & Kesehatan Kerja”.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku bahwa pembangunan sudah berjalan hampir satu bulan.
“Kalau untuk pembayaran lancar, tidak ada kendala ke pekerja,” ungkap seorang kernet di lokasi.

Diketahui, proyek ini melibatkan 13 pekerja dengan sistem upah harian, yakni tukang Rp150.000 per hari dan kernet Rp120.000 per hari.

Sorotan terhadap Pengawasan

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius, khususnya mengenai aspek keselamatan kerja dan pengawasan dari pihak terkait. Padahal, proyek yang menggunakan dana publik semestinya dilaksanakan sesuai aturan dan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Seharusnya pengawasan proyek pemerintah dilakukan secara ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen teknis dan kontrak, pengawasan mutu serta kuantitas pekerjaan, pemantauan penggunaan material, hingga pengendalian waktu dan biaya pelaksanaan.

Selain itu, pengawas proyek juga memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan berbagai pihak, membuat laporan kemajuan, menyelesaikan masalah teknis di lapangan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar konstruksi dan regulasi yang berlaku.

Aspek Pengawasan yang Harus Diperhatikan

  1. Dokumen dan Administrasi

    • Memeriksa dan memahami kontrak kerja, gambar teknis, serta spesifikasi konstruksi.
    • Memastikan semua klausul kontrak dipatuhi.
    • Menyusun laporan harian, mingguan, hingga laporan akhir pekerjaan.
  2. Teknis dan Kualitas

    • Melakukan inspeksi langsung di lapangan.
    • Menguji material, instalasi, dan dimensi konstruksi.
    • Memberikan persetujuan atas gambar pelaksanaan (shop drawing).
  3. Manajemen Proyek

    • Mengkoordinasikan pemilik dan pelaksana proyek.
    • Mengendalikan waktu dan biaya agar sesuai kontrak.
    • Memastikan penerapan standar K3 di lapangan.
  4. Kepatuhan dan Pelaporan

    • Mengadakan rapat evaluasi secara berkala.
    • Memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran kontrak.
    • Mengawasi masa pemeliharaan pasca-konstruksi.

Harapan untuk PPK Dindikbud Kota

Melihat kondisi di lapangan, publik berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang turun langsung untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.

Dengan demikian, ruang kelas baru yang dibangun dapat benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.