Proyek PUPR Senilai Rp10,8 Miliar Jembatan Baros–Petir Dikeluhkan Keselamatan Pengguna Jalan
Banten – Proyek pembangunan ruas jembatan Baros–Petir yang tengah dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menuai sorotan warga. Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan aspek keselamatan di lokasi proyek yang dinilai kurang diperhatikan.
Pembangunan jembatan ruas Baros–Petir dikerjakan oleh CV Andalan Bersama dengan konsultan pengawas PT Ardiana Dwi Yasa Consultant. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp10.857.194.000 yang bersumber dari APBD 2025.
Seorang pegiat kontrol sosial menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. “Keberadaan pelaksana maupun humas proyek tidak terlihat. Padahal, proyek sebesar ini seharusnya transparan dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Keluhan juga datang dari pengguna jalan. Kondisi jalan di sekitar proyek disebut sering menimbulkan masalah. “Kalau panas, debunya sangat mengganggu. Kalau hujan, jalan jadi becek dan licin. Kami khawatir kecelakaan bisa terjadi,” ungkap seorang pengendara yang melintas.
Pelaksana proyek memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan. Tujuannya adalah meminimalkan risiko kecelakaan, baik terhadap tenaga kerja maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi proyek.
Implementasi Keselamatan Kerja (K3)
Dalam aturan yang berlaku, sejumlah aspek penting harus diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, di antaranya:
- Perencanaan dan Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): meliputi penyusunan dokumen, sosialisasi, pelatihan, serta penyediaan personel keselamatan.
- Peralatan Keselamatan: pekerja wajib dibekali alat pelindung diri (APD), sementara untuk pengguna jalan harus tersedia pagar, rambu, serta dilineasi.
- Manajemen Lalu Lintas: pengaturan arus lalu lintas di sekitar proyek dengan marka, rambu peringatan dini, serta rekayasa lalu lintas bertahap.
- Pengawasan dan Monitoring: pelaksanaan pengawasan rutin agar prosedur keselamatan benar-benar dijalankan.
- Penanganan Darurat: tersedianya mekanisme tanggap darurat bila terjadi insiden di lapangan.
Kewajiban keselamatan konstruksi telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang keselamatan konstruksi, yang menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja, masyarakat, dan lingkungan.
- Peraturan Menteri Perhubungan PM 17 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
- Pedoman K3 Konstruksi yang diterbitkan Kementerian PUPR sebagai acuan bagi perencana maupun pelaksana proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Warga berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi agar keselamatan di lokasi proyek benar-benar terjamin. “Kami bukan menolak pembangunan. Hanya saja, keselamatan pengguna jalan jangan diabaikan,” tegas salah satu warga Baros.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, jika ada tanggapan lebih lanjut dari pihak terkait, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini.