Satpol PP dan Dinas Terkait Sidak Restoran Mie Gacoan Ciruas
Serang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Restoran Mie Gacoan Ciruas, Senin (29/9/2025).
Rombongan dinas tiba sekitar pukul 14.40 WIB dan diterima langsung oleh manajemen restoran. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin parkir. Usai perbincangan, rombongan meninggalkan lokasi.
Aktivis Banten, Rahmat, SH, mengapresiasi langkah instansi terkait yang turun melakukan sidak. Ia menilai operasional restoran tersebut patut dipertanyakan karena izin PBG belum diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Serang dan masih berproses di DPUPR.
“Kami meminta agar Satpol PP Kabupaten Serang segera melakukan penutupan sementara hingga izin resmi PBG terbit,” tegas Rahmat.
Ia menambahkan, dari hasil sidak, instansi terkait menyampaikan bahwa sudah melayangkan surat teguran secara tertulis agar Mie Gacoan Ciruas menghentikan sementara kegiatan usahanya sampai izin lengkap diterbitkan.
“Bahkan sebelumnya kami sudah melayangkan surat kepada manajemen terkait legalitas perizinan PBG dan sejumlah pertanyaan lainnya, namun sampai hari ini belum ada jawaban,” tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen Mie Gacoan Ciruas belum bisa memberikan keterangan usai sidak. Resepsionis restoran, Andika, hanya menyampaikan bahwa pihak manajemen baru bisa ditemui keesokan harinya.