Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung Bank Banten Dipertanyakan

Table of Contents



Serang – Keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada gedung Bank Banten dipertanyakan publik. Meski belum jelas statusnya, gedung tersebut tetap digunakan untuk aktivitas operasional perbankan.

Situasi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus sorotan dari pakar tata bangunan. Pasalnya, SLF bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen wajib yang menjamin keamanan struktur dan kelayakan fungsi sebuah bangunan.

SLF diterbitkan setelah sebuah bangunan lulus serangkaian uji teknis, mulai dari kekuatan struktur, sistem proteksi kebakaran, hingga jalur evakuasi. Tanpa dokumen ini, tidak ada jaminan bahwa gedung aman untuk digunakan, apalagi untuk aktivitas vital seperti layanan keuangan.

Bangunan yang beroperasi tanpa SLF berpotensi menimbulkan sejumlah risiko serius, antara lain:

  • Rawan keruntuhan akibat konstruksi tidak sesuai standar atau perubahan fungsi tanpa kajian ulang.
  • Jika terjadi kecelakaan, pemilik maupun pihak terkait dapat dijerat hukum karena kelalaian.
  • Klaim asuransi berpotensi ditolak karena status bangunan dianggap ilegal secara teknis.

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Serang (GMAKS) angkat suara terkait isu ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk mengusut siapa yang memberikan izin penggunaan gedung tanpa SLF.

“Jika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi ancaman keselamatan publik,” tegas perwakilan GMAKS dalam keterangan tertulis.

Menurut ketentuan Saeful Bahri, upaya konfirmasi kepada Direktur Bank Banten melalui pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban. Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi belum bersedia memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan gedung tanpa SLF.

Pengabaian terhadap SLF bukan hal sepele. Pada 2020, sebuah ruko di kawasan Slipi, Jakarta Barat, roboh dan menimbulkan korban jiwa. Investigasi kala itu mengungkap bahwa bangunan tersebut tidak memiliki SLF. Tragedi itu menjadi pengingat bahwa regulasi teknis bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi menyangkut keselamatan publik.