Tidak Puas dengan Jawaban RS Hermina, Aksi Lanjutan Akan Digelar
SERANG – Audiensi antara Aliansi Pamungkas Banten dengan RS Hermina Ciruas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang berakhir tanpa hasil memuaskan. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Dinkes Kabupaten Serang itu dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, beserta bidang pengawasan dan sejumlah staf, sementara dari pihak RS Hermina hadir Wakil Direktur, didampingi humas dan bidang pelayanan.
Salah satu perwakilan Aliansi Pamungkas Banten, Rahmat, SH, yang juga Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang, menegaskan bahwa audiensi dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penolakan pasien darurat pengguna BPJS di RS Hermina Ciruas. Kasus tersebut menimpa seorang balita bernama Umar Ayyasy (3), yang akhirnya dirujuk ke RSUD Provinsi Banten dalam kondisi kritis sebelum dinyatakan meninggal dunia.
“Kami menduga adanya pelanggaran berat yang dilakukan pihak manajemen RS Hermina Ciruas. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit,” tegas Rahmat.
Rahmat menjelaskan, aturan yang dilanggar di antaranya Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menegaskan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat atau menunda pelayanan dengan alasan apapun. Selain itu, Pasal 275 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis wajib memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat.
“Dalam hal ini kami menduga pihak RS Hermina Ciruas melanggar Pasal 438 ayat (2), yang menyebutkan pertolongan yang tidak dilakukan hingga menyebabkan kematian pasien,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, apabila Dinkes Kabupaten Serang tidak mengambil langkah tegas, pihaknya akan mendesak Bupati Serang untuk mencabut izin operasional RS Hermina Ciruas. “Kami juga meminta Bupati mengevaluasi Dinas Kesehatan karena dinilai lemah dalam pengawasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, menyampaikan bahwa hasil audiensi belum memberikan titik terang. Menurutnya, pihak RS Hermina hanya menyampaikan pembelaan dengan menyatakan bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai SOP.
“Pihak rumah sakit menyebut kondisi almarhum sudah baik saat dipulangkan. Namun fakta di lapangan berbeda, karena akhirnya pasien meninggal dunia,” ungkap Babay.
Melihat hasil audiensi yang tidak memuaskan, Aliansi Pamungkas Banten menegaskan akan melanjutkan perjuangan melalui aksi season II di Kantor Bupati Serang dan Kantor BPJS Kesehatan.