Tidak Puas dengan Jawaban RS Hermina, Aksi Lanjutan Akan Digelar

Table of Contents


SERANG – Audiensi antara Aliansi Pamungkas Banten dengan RS Hermina Ciruas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang berakhir tanpa hasil memuaskan. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Dinkes Kabupaten Serang itu dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, beserta bidang pengawasan dan sejumlah staf, sementara dari pihak RS Hermina hadir Wakil Direktur, didampingi humas dan bidang pelayanan.

Salah satu perwakilan Aliansi Pamungkas Banten, Rahmat, SH, yang juga Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang, menegaskan bahwa audiensi dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penolakan pasien darurat pengguna BPJS di RS Hermina Ciruas. Kasus tersebut menimpa seorang balita bernama Umar Ayyasy (3), yang akhirnya dirujuk ke RSUD Provinsi Banten dalam kondisi kritis sebelum dinyatakan meninggal dunia.

“Kami menduga adanya pelanggaran berat yang dilakukan pihak manajemen RS Hermina Ciruas. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit,” tegas Rahmat.

Rahmat menjelaskan, aturan yang dilanggar di antaranya Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menegaskan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat atau menunda pelayanan dengan alasan apapun. Selain itu, Pasal 275 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis wajib memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat.

“Dalam hal ini kami menduga pihak RS Hermina Ciruas melanggar Pasal 438 ayat (2), yang menyebutkan pertolongan yang tidak dilakukan hingga menyebabkan kematian pasien,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, apabila Dinkes Kabupaten Serang tidak mengambil langkah tegas, pihaknya akan mendesak Bupati Serang untuk mencabut izin operasional RS Hermina Ciruas. “Kami juga meminta Bupati mengevaluasi Dinas Kesehatan karena dinilai lemah dalam pengawasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, menyampaikan bahwa hasil audiensi belum memberikan titik terang. Menurutnya, pihak RS Hermina hanya menyampaikan pembelaan dengan menyatakan bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai SOP.

Balita bernama Umar Ayasi (2 tahun 3 bulan) sebelumnya menjalani perawatan di RS Hermina Ciruas sejak 26 Agustus hingga 1 September 2025, atau sekitar tujuh hari.

"Pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi Umar sudah membaik saat dipulangkan. Namun, kenyataannya berbeda. Pada 2 September 2025.

Sumber informasi menyebut, Umar kembali dibawa ke RS Hermina dalam kondisi yang diduga tidak stabil dan langsung mendapat penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Karena ruang rawat inap penuh, pihak keluarga akhirnya meminta agar Umar dirujuk ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun malang, nyawa Umar tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.

“Kami menilai pihak rumah sakit telah memulangkan pasien dalam kondisi yang masih sakit dan belum stabil. Dugaan kami, hal ini merupakan bentuk kelalaian serta pelanggaran terhadap UU Kesehatan, yang berakibat pada meninggalnya seorang anak," ungkap Babay.

Melihat hasil audiensi yang tidak memuaskan, Aliansi Pamungkas Banten menegaskan akan melanjutkan perjuangan melalui aksi season II di Kantor Bupati Serang dan Kantor BPJS Kesehatan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan pasien dan dugaan kelalaian pelayanan medis di rumah sakit.