Aksi Pamungkas Banten Protes Layanan RS Hermina, BPJS Serang Turun Sanksi SP1
Serang – Aliansi Pamungkas Banten menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Serang pada Rabu (1/10/2025). Massa menyampaikan kekecewaannya karena Bupati Serang tidak menerima perwakilan demonstran, sehingga peserta aksi hanya berorasi di depan kantor bupati.
Sekitar 60 massa aksi membawa pengeras suara dan spanduk bertuliskan tuntutan pencabutan izin operasional RS Hermina Ciruas. Mereka juga meminta Bupati Serang bertindak tegas serta mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan memeriksa dugaan malapraktik di rumah sakit tersebut.
Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Rahmat SH, yang menjadi pimpinan aksi menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang belum sesuai harapan. Ia menyinggung dugaan malapraktik yang menyebabkan meninggalnya balita berusia 3 tahun, Umar Ayassi, warga Kecamatan Pontang.
“Kami ingin menyampaikan keluhan soal pelayanan RS Hermina yang mengakibatkan meninggalnya balita. Dugaan malapraktik dan penolakan pasien BPJS ini harus ditindak. Bupati Serang tidak mau menerima kami, maka kami akan lakukan unjuk rasa jilid dua,” tegas Rahmat dalam orasinya.
Usai aksi di Kantor Bupati, perwakilan aliansi mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang untuk audiensi. Rahmat mengungkapkan bahwa pihak BPJS telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada RS Hermina Ciruas. “Kami akan terus mengawal hingga SP2 dan SP3 keluar sampai BPJS memutus kerja sama dengan RS Hermina Ciruas,” tambahnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, membenarkan bahwa pihaknya menindaklanjuti keluhan peserta JKN terkait layanan RS Hermina Ciruas. Ia menyampaikan tujuh poin resmi, di antaranya:
- BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita atas meninggalnya almarhum Umar Ayassi serta empati bagi keluarga yang ditinggalkan.
- BPJS berkomitmen menjaga prinsip pelayanan prima, transparansi, dan akuntabilitas dalam Program JKN.
- Saat ini BPJS masih mengumpulkan serta menelaah informasi dari berbagai saluran pengaduan.
- BPJS telah memfasilitasi pertemuan antara keluarga almarhum dan RS Hermina pada 6 dan 23 September 2025.
- BPJS telah mengeluarkan SP1 kepada RS Hermina, khususnya terkait aspek komunikasi pelayanan, agar mutu layanan ditingkatkan.
- Terkait dugaan malapraktik atau pencabutan izin operasional, BPJS menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan APH dan lembaga berwenang, bukan BPJS.
- BPJS terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun LSM, serta mengajak semua pihak bersama-sama mengawal peningkatan layanan kesehatan di Serang dan sekitarnya.
“BPJS Kesehatan akan mendukung penuh proses investigasi dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan,” ujar Adiwan.