Diduga Halangi Wartawan Saat Liput Proyek Irigasi, Pengawas di Carenang Langgar UU Pers

Table of Contents


Serang – Aktivitas kontrol sosial oleh wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mendapat hambatan di lapangan. Insiden terjadi saat awak Media dan LSM  melakukan pemantauan proyek irigasi di Desa Pemanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian.

Seorang pria yang diduga sebagai pengawas proyek dan mengaku bernama Rudi tiba-tiba menegur dan melarang mereka mengambil gambar di area pintu irigasi.

“Dari mana? Sudah izin belum ambil foto di sini?” ujar Rudi dengan nada keras, sebagaimana disampaikan salah satu wartawan di lokasi.

Tak hanya menegur, Rudi juga disebut sempat menelpon seseorang yang diduga “beking”-nya sambil menyebut nama aparat setempat. Aksi itu dinilai sebagai upaya menggertak dan menakut-nakuti awak media, hingga sempat terjadi adu mulut di lapangan.

Sempat memanas, tak lama setelah kekisruhan terjadi, Kuswandi bersama rekan wartawan Samsul bergegas pulang dan menyalakan motornya. Namun, insiden penghalangan kembali terjadi, bahkan sempat terjadi perebutan kunci motor.

“Kunci motor kami direbut,” tegas Kuswandi.

Peristiwa ini jelas menunjukkan tindakan yang cukup berat terhadap pegiat kontrol sosial.

Padahal, kegiatan peliputan dilakukan di ruang publik terbuka dan berkaitan dengan penggunaan anggaran negara pada proyek irigasi bernilai miliaran rupiah. Sikap represif tersebut memunculkan pertanyaan besar di kalangan aktivis.

“Kenapa wartawan dan LSM tidak boleh mengontrol pekerjaan proyek negara? Ini patut dicurigai. Jangan-jangan ada yang disembunyikan,” tegas salah satu aktivis LSM di lokasi.

Menurutnya, proyek yang dibiayai uang rakyat harus terbuka untuk diawasi publik.

“Jangan hanya tampak bagus dari luar, tapi di dalamnya rapuh. Masyarakat berhak tahu kualitas dan transparansi penggunaan dana negara,” tambahnya.

UU Pers Melindungi Kerja Jurnalistik

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
  • Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
  • Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Dengan demikian, tindakan pengawas proyek yang melarang peliputan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU Pers dan berpotensi dijerat pidana.

Menanggapi hal penghalangan kerja jurnalistik, Alianai Pamungkas Banten, menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Wartawan memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik berarti melanggar hukum dan dapat dijerat pidana. Dewan Pers mendesak aparat memberikan perlindungan kepada wartawan di lapangan,” tegas Arif.

Ia menambahkan, pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan tidak boleh melakukan intimidasi, melainkan harus menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai Pasal 5 UU Pers.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab. Itu jalur resmi dan beradab — bukan dengan cara mengancam atau melarang jurnalis,” katanya.

Media dan LSM Adalah Mitra Pengawasan Publik

Kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi dan kontrol sosial publik. Media dan LSM berperan sebagai pengawas independen terhadap pelaksanaan proyek pemerintah agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis.

“Oknum pengawas proyek itu jelas tidak memahami hukum. Seharusnya ia mendukung keterbukaan informasi publik, bukan mengintimidasi wartawan,” ujar Oji, pemerhati kebebasan pers di Banten.

Pemerintah daerah dan BBWS Cidanau Ciujung Cidurian diminta tidak menutup mata atas insiden ini. Aparat penegak hukum juga diharapkan menindak tegas tindakan penghalangan kerja jurnalistik agar kejadian serupa tidak terulang.

Transparansi proyek dengan anggaran miliaran rupiah harus dijaga. Pekerjaan konstruksi dan pemasangan material pada bangunan irigasi wajib sesuai spesifikasi teknis, kuat, dan tahan lama — bukan sekadar tampak bagus di permukaan.

Catatan Redaksi:

Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
Segala bentuk intimidasi atau pelarangan terhadap wartawan adalah pelecehan terhadap demokrasi dan pengkhianatan terhadap prinsip transparansi publik.