Karang Taruna Kabupaten Serang Kini Satu Komando: Bahrul Ulum Sah Pimpin

Table of Contents


Serang – Kepemimpinan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang kembali mendapatkan legitimasi hukum yang kuat. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor: 205/B/2025/PT.TUN.JKT, yang secara tegas menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang di bawah pimpinan Bahrul Ulum sah secara hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menyatakan:

  1. Menerima permohonan banding para pembanding;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025;
  3. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan demikian, hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tahun 2024 yang menetapkan H. Bahrul Ulum sebagai ketua dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Alhamdulillah, ini adalah kemenangan seluruh kader Karang Taruna Kabupaten Serang. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses Temu Karya dan penetapan pengurus telah sesuai dengan mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku,” ujar H. Bahrul Ulum di Serang, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Bahrul menegaskan bahwa keputusan ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan fokus kembali pada tugas sosial organisasi.
Tidak ada lagi dualisme. Kita harus bersatu dan memperkuat peran sosial Karang Taruna sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, PTUN Serang pada 22 Juli 2025 telah memutuskan bahwa hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024–2029 yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua adalah sah. Namun, pihak yang keberatan sempat mengajukan banding ke PT TUN Jakarta, yang kini resmi ditolak.

Keputusan PT TUN Jakarta ini sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan di internal Karang Taruna Kabupaten Serang. Pemerintah Kabupaten Serang pun diharapkan segera menyesuaikan langkah administratif untuk menertibkan legalitas organisasi sesuai dengan putusan hukum terbaru tersebut.

Dengan berakhirnya sengketa hukum ini, Karang Taruna Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan H. Bahrul Ulum akan fokus menjalankan berbagai program sosial, pemberdayaan pemuda, dan kegiatan kemasyarakatan produktif di seluruh kecamatan.