Gubernur Banten Terbitkan SE Larangan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

BANTEN | CYBER BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026 sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta bentuk solidaritas terhadap korban bencana di Sumatera.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada 24 Desember 2025.
Larangan berlaku bagi seluruh masyarakat di wilayah Banten menjelang hingga saat perayaan Tahun Baru 2026.
“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah di wilayah Sumatera, Pemprov Banten memandang perlu mengambil langkah preventif dan persuasif,” tulis Andra Soni dalam SE tersebut, Jumat (26/12/2025).
Andra menegaskan seluruh aktivitas penggunaan, penjualan, hingga penyimpanan petasan dan kembang api dilarang selama periode perayaan.
“Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api atau petasan dalam bentuk apa pun,” katanya.
Dalam surat edaran itu, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota se-Banten menindaklanjuti kebijakan tersebut serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Perlu koordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait untuk pengawasan dan penegakan ketertiban umum,” ujarnya.
Pemerintah daerah, camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda turut diminta berperan aktif menyampaikan imbauan kepada warga.
Andra berharap perayaan Tahun Baru 2026 di Banten tetap berlangsung aman, tertib, dan mencerminkan kepedulian sosial.
Status: Kebijakan berlaku selama masa perayaan Tahun Baru 2026 dan menunggu tindak lanjut pemerintah daerah serta aparat terkait.