Menjelang Tutup Tahun, Bapenda Banten Dorong Penerimaan dan Sisir Tunggakan Pajak
Banten – Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengencangkan strategi untuk mengejar target pendapatan. Hingga 30 November 2025, realisasi pendapatan baru mencapai Rp8,79 triliun atau 83,74 persen dari target Rp10,50 triliun.
Kepala Bapenda Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menilai capaian tersebut positif, namun menegaskan masih ada ruang besar untuk optimalisasi di sektor-sektor tertentu.
“PAD masih menjadi tulang punggung, dengan realisasi Rp5,68 triliun atau 82 persen dari target. Ini bukti sinergi dan meningkatnya kesadaran wajib pajak. Tapi kita tidak boleh lengah,” kata Berly dalam pemaparan resmi di Kantor Bapenda Banten, Senin (1/12/2025).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap menjadi primadona PAD dengan realisasi Rp5,13 triliun atau 82,14 persen. Namun di balik capaian itu, Bapenda mencatat adanya penurunan signifikan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penyebabnya bukan sekadar perlambatan ekonomi, tetapi juga peningkatan jumlah kendaraan listrik yang dikenakan tarif pajak 0 persen, sehingga menggerus potensi penerimaan.
Dengan waktu yang tersisa hanya satu bulan, Bapenda menargetkan percepatan melalui:
- Intensifikasi penagihan langsung ke lapangan
- Penyisiran tunggakan pajak kendaraan
- Penertiban administrasi wajib pajak perusahaan
Program strategis lain adalah “Penghargaan dan Undian Patuh Pajak Kendaraan Bermotor” yang berlangsung 24 November–20 Desember 2025. Wajib pajak yang membayar tepat waktu lima tahun berturut-turut akan mendapatkan penghargaan, sementara wajib pajak yang bertransaksi melalui Samsat, Samling, atau kanal digital berkesempatan mengikuti undian elektronik.
Untuk tahun 2026, Bapenda mengusulkan insentif diskon pajak bagi yang membayar lebih awal. Fokus kebijakan diarahkan pada pemberian apresiasi bagi wajib pajak patuh, bukan lagi model menindak penunggak sebagai pendekatan utama.
Bapenda memperkuat kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perusahaan kini diwajibkan melunasi pajak alat berat sebelum memperoleh surat keterangan izin. Langkah ini dinilai mampu menutup potensi kebocoran yang selama ini terjadi pada sektor pertambangan dan konstruksi.
Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bapenda mengklaim telah mengajukan permintaan data resmi kepada BPH Migas dan berkoordinasi dengan Pertamina terkait akurasi delivery order (DO) bahan bakar. Transparansi data selama ini menjadi sorotan karena menentukan ketepatan penerimaan.
Pemprov Banten juga menekan perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten agar mengalihkan kendaraan operasional ke plat A.
Sedikitnya 220 kendaraan di Bojonegara dan Pulau Ampel disebut siap melakukan balik nama. Kebijakan ini dinilai penting untuk mengimbangi beban infrastruktur jalan yang digunakan perusahaan.
Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga diperketat, terutama karena 66 persen pendapatan PKB dan BBNKB menjadi bagian fiskal daerah. Bapenda mendorong:
- Penuntasan tunggakan kendaraan plat merah
- Pendataan ulang aset
- Efektivitas syarat pajak untuk izin KIR
Pengalihan sejumlah gerai pelayanan ke pemerintah kabupaten/kota ikut dipertimbangkan guna efisiensi anggaran 2026.
Peran ASN tidak luput dari sorotan. Kinerja penagihan pajak kendaraan akan diintegrasikan ke dalam evaluasi tunjangan pegawai.
“Pendapatan daerah berdampak langsung pada pembangunan. Seluruh pegawai Bapenda memiliki tanggung jawab sesuai kapasitasnya,” tegas Berly.
Menutup pemaparan, Berly menyatakan optimisme bahwa target pendapatan 2025 dapat dikejar melalui percepatan penerimaan, penguatan strategi, serta dukungan publik.
“Dengan kolaborasi semua pihak, target pendapatan bukan sekadar angka, tetapi bagian dari ikhtiar bersama membangun Provinsi Banten,” pungkasnya.