Diduga Tak Berizin, Aktivitas Pembangunan Lalita Cotage Dipertanyakan

Table of Contents

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Pembangunan Lalita Cotage Dipertanyakan

SERANG, CYBER BANTEN -
Pembangunan vila atau hotel di kawasan wisata Kabupaten Serang menjadi sorotan. Salah satunya Lalita Cotage di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, yang diduga tidak memenuhi standar perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Intinya:

  • Lalita Cotage diduga tidak memiliki izin PBG
  • Tidak ditemukan papan proyek di lokasi pembangunan
  • Pembangunan disebut tidak mengantongi izin dinas terkait
  • Dinas akan cek dokumen dan jadwalkan peninjauan lapangan

Pembangunan Disorot

Pembangunan vila atau hotel di lokasi wisata Kabupaten Serang dinilai tidak memenuhi standar dan syarat perizinan saat mendirikan bangunan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB, pembangunan vila komersial juga wajib melengkapi sejumlah izin dasar dan operasional, terutama setelah diberlakukannya sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).

Temuan di Lapangan

Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran di lapangan, bangunan hotel Lalita Cotage yang berlokasi di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, diduga kuat tidak memiliki izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pembangunan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya papan proyek di lokasi, yang dinilai telah melanggar Undang-Undang keterbukaan publik.

Temuan tersebut terjadi pada Selasa (28-4-2026).

Dinas Siapkan Langkah Lanjutan

Pada Senin (27/4/26), wartawan mendatangi pihak dinas terkait untuk mengonfirmasi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Pihak dinas menyatakan akan melakukan pengecekan dokumen terlebih dahulu.

“Jika benar itu tidak memiliki ijin, Kita akan segera buat jadwal untuk turun kelapangan, dan akan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dugaan bangunan tidak berizin tersebut", katanya.

Pihak dinas juga menyampaikan bahwa pengawasan akan melibatkan media agar proses berjalan transparan.

“dalam melakukan pengawasan tersebut pihaknya akan mengajak sejumlah media biar langsung disaksikan oleh publik melalui media massa sehingga semua menjadi transparan dan terbuka,” pungkasnya. (*)

FAQ

Apa yang menjadi sorotan dari Lalita Cotage?

Pembangunan vila atau hotel tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di mana lokasi Lalita Cotage?

Berlokasi di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Apa indikasi pelanggaran yang ditemukan?

Tidak adanya papan proyek serta dugaan tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Apa langkah yang akan dilakukan pihak dinas?

Pihak dinas akan melakukan pengecekan dokumen dan menjadwalkan peninjauan ke lapangan.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Adim