Dua Pelaku Curanmor di Jawilan Diringkus, Polisi Sita Kunci T hingga Motor Curian

Table of Contents


SERANG–Cyberbanten.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NU (36) dan CS (30) di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 15 April 2026.

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 15 April tahun 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir di depan rumah dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu,” jelasnya.



Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polda Banten berhasil meringkus dua tersangka pada Rabu, 29 April 2026 di kontrakan di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak,” kata Maruli pada Rabu (6/5).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci letter T, satu obeng kembang, satu obeng minus, delapan anak kunci letter T, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kunci ganda masih sering kalah cepat dibanding kreativitas pelaku di lapangan(dim/red).