Polresta Bandara Soetta Menangkap Terduga Pelaku TPPO Terhadap Calon PMI

Polresta Bandara Soetta Menangkap Terduga Pelaku TPPO Terhadap Calon PMI
Polresta Bandara Soetta Menangkap Terduga Pelaku TPPO Terhadap Calon PMI

Cyber Banten – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, berhasil menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku, berinisial R, berhasil ditangkap di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, bersama barang bukti.

Menurut Reza, pengungkapan kasus TPPO ini dimulai dari adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta. “Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riyad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai,” jelasnya.

Dari informasi yang diperoleh dari para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan bahwa kegiatan seperti ini baru dilakukannya sekali.

Modus operandi pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban. Pelaku R dibantu oleh satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran oleh petugas kepolisian. Keduanya diduga melakukan TPPO terhadap 64 orang korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 63 juncto Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, pelaku juga akan disangkakan Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Latar Belakang Kasus

Perdagangan orang atau trafficking adalah kejahatan serius yang mengancam keamanan dan kemanusiaan. Pelaku TPPO biasanya memanfaatkan orang yang rentan dan membutuhkan pekerjaan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Indonesia menjadi salah satu negara sumber tenaga kerja migran terbesar di dunia, dan hal ini menempatkan Indonesia pada risiko tinggi terhadap kejahatan perdagangan orang.

Di Indonesia, TPPO kerap terjadi terhadap tenaga kerja migran, terutama yang hendak bekerja di luar negeri. Pelaku TPPO biasanya menggunakan modus operandi mengiming-imingi korban dengan gaji besar, kesempatan kerja yang baik, atau beasiswa studi. Selain itu, para korban

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang tersangka berinisial R. Tersangka ini diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.

“Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riyad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai,” jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi dari para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.

“Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku R dibantu oleh satu orang berinisial M yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas kepolisian. Keduanya diduga melakukan TPPO, dengan korban sebanyak 64 orang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 63 juncto Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, ditambah dengan Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Kasus perdagangan orang atau human trafficking masih sering terjadi di Indonesia. Banyak pelaku yang mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar atau pekerjaan yang menjanjikan. Namun kenyataannya, korban seringkali dipekerjakan dalam kondisi yang tidak manusiawi, bahkan menjadi korban eksploitasi seksual.

Untuk itu, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya perdagangan orang. Selain itu, diperlukan pula peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan ini.

Kita semua harus berperan aktif dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang, sehingga tidak ada lagi korban yang harus menderita akibat dari kejahatan yang keji ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *