Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten Tangkap Pelaku Peredaran Obat Farmasi Tanpa Izin

Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten Tangkap Pelaku Peredaran Obat Farmasi Tanpa Izin
Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten Tangkap Pelaku Peredaran Obat Farmasi Tanpa Izin

CYBER BANTEN – Polres Lebak Polda Banten terus memberantas peredaran obat farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. AKP Malik Abraham, SPd, Kasat Resnarkoba Polres Lebak, memimpin jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam tugasnya.

Pada Senin (27/2/23), jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku RY (26) di depan ruko Pasar Rangkasbitung. Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 31 butir obat merk Tramadol HCI, 92 obat merk Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp360.000, dan satu buah kantong plastik bekas warna hitam.

Menurut AKP Malik Abraham, pelaku dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Lebak Polda Banten di bawah kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Program Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak. AKP Malik Abraham juga mengajak masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Lebak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *